news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub Mulai Terapkan Skema Baru Jembatan Timbang Tahun Ini

4 Agustus 2018 10:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Timbang. (Foto: Antara/Asmaul Chusna)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Timbang. (Foto: Antara/Asmaul Chusna)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penindakan tegas terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading/Odol) sejak 1 Agustus 2018. Saat ini, Kemenhub sedang melakukan analisa skema terhadap 11 jembatan timbang yang saat ini sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengungkapkan, selama ini skema jembatan timbang belum memberikan upaya yang maksimal. Lantaran selama ini kewenangan dan pengawasan untuk mengelola jembatan timbang hanya dari pemerintah provinsi.
“Saya (Kemenhub) kemarin kurang konsisten karena jembatan timbang masih kewenangan Pemerintah Provinsi. Nah semenjak tahu Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu kan jembatan timbang diserahkan ke pusat. Nah pada tahun 2016- 2017 itu udah mulai satu per satu sehingga kita (kewenangan Kemenhub) 2017 baru melakukan analisa terhadap masing-masing jembatan timbang,” jelas dia kepada kumparan, Jumat (3/8).
Selanjutnya, Kemenhub akan menambah 33 jembatan timbang baru yang akan mulai beroperasi pada September 2018. Artinya, total jembatan timbang yang beroperasi selama tahun 2018 ada 43 unit.
ADVERTISEMENT
Jembatan timbang Balonggandu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan timbang Balonggandu. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
"Tidak hanya bicara operasi, kita memperbaiki semuanya, karena paradigma lama jembatan timbang dengan sekarang kan berbeda jauh, kalau dulu jembatan timbang itu sebagai sarana daerah provinsi terhadap pelanggaran-pelanggaran ada yang didenda masuk ke retribusi sekarang kan tidak," kata Budi
"Sekarang kita bawa pengawasan jadi jembatan timbang hanya murni sebagai pengawasan over load maupun over dimensi,” imbuhnya.
Budi menambahkan, skema baru tersebut untuk truk dengan muatan lebih yakni dengan kelebihan beban muatan 100 persen akan ditilang dengan potensi denda hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Sementara untuk truk yang membawa sembako mendapat keringanan, yaitu baru mendapat tilang saat muatan melebihi 50 persen.
“Udah kita mulai, cuman yang kita mulai skema baru untuk ditindak itu barangnya 100 persen sudah sejak 1 Agustus kemarin, saya berharap pemilik barang dalam setahun sudah bisa menyesuaikan,” kata Budi.
ADVERTISEMENT