Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online, Fokus Kesiapan Sopir hingga Tarif

31 Oktober 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Foto:  Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan merilis perkembangan draft baru pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, khusus taksi online.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut peraturan terbaru ini fokus mengatur kelengkapan sopir taksi online, tarif taksi online, hingga batas operasi wilayah taksi online.
“Akan diatur bagaimana kelengkapan sopirnya, masalah pakaian, menyangkut masalah kelangkapan yang harus ada dalam kendaraannya, baik pengemudi, penumpang, itu akan yang pertama terjamin aspek keselamatan, terjamin aspek keamanan, juga menyangkut pelayanan kamanan dan kenyamanan,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Terkait masalah tarif taksi online, Budi mengungkapkan, jika dua provinsi berdekatan, maka tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk daerah yang tidak memiliki provinsi berdekatan, tarif akan diatur gubernur.
“Jadi dalam peraturan yang kita buat, kalau dalam satu provinsi dalam satu daerah meliputi dua provinsi, nanti pusat yang menentukan. Tapi dalam satu provinsi hanya oleh gubernur yang menentukan,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Budi meminta aplikator taksi online segera menerapkan peraturan tarif yang sudah dikeluarkan. Apabila peraturan tersebut tidak dijalankan, Kemenhub akan memberi sanksi.
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
“Sebetulnya dari Dirjen Kemenhub sudah mengatur tarif, batas bawah Rp 3.500, batas atas Rp 6.500. Tapi kita sampai sekarang tidak punya program untuk pengemudi. Untuk itu saya dapat koordinasi dengan Korlantas Polri, dan sudah bersurat ke grab Go-Jek, saya minta segera melaksanakan tarif batas bawah dan tarif batas bawah,” pungkasnya.
Sebelumnya ada beberapa pasal yang akan direvisi khususnya pasal dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang dianulir oleh Mahkamah Agung.
Dalam menyusun draft aturan baru ini, Kemenhub menyatakan telah melibatkan berbagai asosiasi termasuk para pengemudi online dari Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana).
ADVERTISEMENT