Kemenhub Serahkan Penentuan Besaran Tarif Ojol ke Pemda

13 Februari 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan menyerahkan penentuan besaran kenaikan tarif ojek online atau ojol ke pemerintah daerah (Pemda). Ini dilakukan karena yang mengetahui kemampuan ekonomi masyarakat di setiap daerah adalah pimpinan daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Kami akan bekerja sama dengan pemda ataupun pemprov untuk mengatasi masalah tarif. Karena kita juga akan pertimbangkan sekali daya beli masyarakat dan perekonomian suatu daerah," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Pihaknya telah menentukan 11 komponen untuk menentukan tarif ojek online yang berdasar dari biaya langsung dan tidak langsung operasional pengemudi. Kemudian, Kemenhub juga akan ikut serta dalam melakukan perhitungan bersama pemda.
Nantinya, perhitungan dan ketetapan komponen tadi akan diserahkan ke pemda untuk menentukan besaran kenaikan tarif ojol di masing-masing daerahnya. Adapun Pemda dalam menetapkan tarif tetap berdasarkan 11 indikator.
Foto Demo Ojek Online di Monas Jakarta Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
"Dirhub darat juga akan buat surat keputusan untuk jadi guidance pemda lakukan perhitungan. Rencana nanti akan kita delegasikan kepada pemda untuk perhitungan karena menyangkut standar ekonomi masing-masing provinsi," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan untuk penetapan tarif baru ojol ini, pihaknya akan menggelar survei yang dilakukan pihak ketiga. Survei ini akan dilakukan di tiap daerah untuk mengetahui respons masyarakat atas kenaikan tarif ojol.
"Kita masih akan adakan lelang untuk pihak penyelenggara survei. Yang pasti pihak ketiga ini harus kompeten," katanya.
Sebagai informasi, besaran tarif ojol ini akan dimasukkan ke dalam Aturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan bukan di aturan PM 118. Menurut Budi, tarif ojol dianggap fluktuatif sehingga pihaknya tidak memasukkan aturan tarif ke dalam peraturan menteri.