Kemenhub Tak Tahu INACA Mengadu ke Ombudsman soal Aturan Tiket Pesawat

14 Juli 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
Persoalan mengenai harga tiket pesawat masih terus berlanjut. Paling baru, asosiasi perusahaan penerbangan nasional atau atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengadukan Kementerian Perhubungan ke Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
Pengaduan yang dilayangkan INACA tersebut, terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan terkait diterbitkannya aturan penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono, mengaku pihaknya belum menerima soal dokumen apapun terkait adanya aduan dari INACA.
"Seingat saya, sampai Jumat kemarin kami belum terima dokumen tentang hal tersebut," kata Isnin ketika kepada kumparan, Minggu (14/7).
Isnin memastikan akan memeriksa dan mengklarifikasi terkait kebenaran informasi mengenai pengaduan yang dilayangkan INACA ke Ombudsman.
"Besok mungkin saya cross check ke rekan-rekan terkait," kata dia.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Adapun Ombudsman sudah menerima aduan tersebut sejak akhir pekan lalu. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, aduan maladministrasi tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menhub nomor 106/2019 yang menurunkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Beleid yang disahkan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 tersebut menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen.
Alvin mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terkait aduan tersebut. Selanjutnya, proses selanjutnya adalah klarifikasi peraturan-peraturan dan dokumen hingga dimungkinkan ada komunikasi secara tertulis ataupun tatap muka terhadap pihak-pihak terkait.
"Kalau ternyata proses pembuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut bisa batal secara hukum. Tapi ini kan dugaan, kami harus mempelajari. Belum tentu dugaan itu terbukti," kata dia.