Kemenkeu Akui Tarif Cukai Rokok Tak Naik Berisiko Terhadap Penerimaan

6 November 2018 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja rokok.  (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja rokok. (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan. Sehingga, tarif cukai rokok tahun mendatang tetap seperti tahun ini, sebesar rata-rata 10,04 persen. Selain membatalkan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga menunda penyederhanaan layer cukai rokok di 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengatakan otoritas fiskal menyadari adanya risiko ke penerimaan negara dari tidak naiknya tarif cukai rokok. Namun, pihaknya tetap optimistis target perpajakan nonmigas sebesar Rp 1.720,2 triliun tetap bisa tercapai.
"Ya memang ada risiko, tapi kami optimistis," ujar Adriyanto usai diskusi di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (6/11).
Pada tahun depan, target penerimaan cukai sendiri sebesar Rp 165,5 triliun, terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 5,99 triliun, etil alkohol sebesar Rp 160 miliar, dan cukai lainnya.
Untuk mencapai target perpajakan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah memiliki berbagai strategi. Yang pasti, kata dia, reformasi perpajakan dan proses bisnis tetap dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Kalau reformasi terus dijalankan, refomrasi institusi, proses bisnis, terus dijalankan. Tapi reform terus kami jalankan," jelasnya.
Petugas Bea Cukai dan Industri Rokok (Foto: Dok. Bea cukai)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai dan Industri Rokok (Foto: Dok. Bea cukai)
Adriyanto mengatakan, keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan dan penyederhanaan tarif cukai rokok karena ingin mengoptimalkan penerimaan yang ada saat ini.
"Pemerintah ingin mengoptimalkan yang ada sekarang. Masih ada pertimbangan, kami lihat yang ada sekarang dulu," tambahnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan, ada potensi kehilangan sebesar 10 persen dari penerimaan CHT atau sekitar Rp 15,8 triliun dari tak naiknya tarif cukai rokok di tahun depan.
"Ke penerimaan negara pasti akan ada tekanan, apalagi target naik dan ekstensifikasi belum jadi. Kalau lihat estimasti tiap tahun, sekitar 10 persen dari cukai hasil tembakau (potensi kehilangan dari tarif cukai rokok)," katanya.
ADVERTISEMENT