Kemenkeu Belum Tahu Gaji PNS Akan Dipotong Zakat 2,5%

6 Februari 2018 19:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengetahui soal rencana pemotongan 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Wacana tersebut dilontarkan oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Waduh, enggak tahu tuh," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tak berkomentar tentang hal tersebut. Hal serupa juga dilakukan Dirjen Anggaran Askolani.
Adapun rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang mengatakan tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
Lukman menuturkan, gaji PNS akan dipotong sebesar 2,5% hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Kendati demikian, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.