Kemenkeu Jamin Defisit BPJS Kesehatan Akan Ditutup Pemerintah

22 September 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi menggendong defisit sebesar Rp 10,98 triliun hingga akhir 2018. Hal tersebut berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pemerintah telah memikirkan langkah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tersebut. Adapun solusi dari masalah itu ialah dengan menyusun bauran kebijakan yang realistis dijalankan.
“Ada bauran kebijakan untuk itu (mengatasi defisit BPJS Kesehatan). Pemerintah tidak tutup mata,” katanya kepada kumparan, Sabtu (22/9).
Untuk meredam defisit BPJS Kesehatan, menurut dia, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 4,9 triliun yang diperkirakan cair pada pekan depan. Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memayungi kebijakan itu tengah disusun.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan juga telah ditandatangani. Dalam Perpres itu dirumuskan 7 kebijakan yang akan diterapkan.
Adapun kebijakan pertama yang akan diterapkan itu, yakni pemotongan pajak rokok yang diterima oleh daerah maksimal sebesar 37,5 persen. Diharapkan hingga akhir tahun 2018, pemotongan pajak rokok ditargetkan bisa menghasilkan Rp 1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan kedua yakni mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 183/2017 tentang penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah (pemda) melalui pemotongan dana bagi hasil.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Berdasarkan data Kemenkeu, target perolehan dana dari penerapan PMK nomor 183/2017 untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 527 miliar. Hingga saat ini, dana yang sudah diperoleh dari pemda sebanyak Rp 186 miliar.
Kemudian kebijakan ketiga yang akan diberlakukan ialah pengoptimalan penerapan PMK nomor 209/2017 tentang efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Diharapkan dari efisiensi itu diperoleh penghematan sebesar Rp 200 miliar.
Untuk kebijakan keempat yang akan diterapkan ialah BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan manajemen klaim fasilitas kesehatan (faskes) dengan memitigasi kecurangan. Dari kebijakan itu diharapkan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 750 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kebijakan kelima yang dijalankan adalah perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik yang diharapkan dapat menghemat Rp 500 miliar. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah mengembangkan sistem rujukan online untuk memperbaiki sistem rujukan.
Kemudian kebijakan keenam ialah BPJS Kesehatan diminta melaksanakan kebijakan strategic purchasing dalam melakukan pembayaran lain ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau RS rujukan, dan memperbaiki manajemen kapitasi faskes primer yang ditargetkan bisa menghemat Rp 1,74 triliun.
Lalu kebijakan ketujuh yang akan diterapkan yaitu sinergisitas dengan penyelenggara jaminan sosial lain, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja. Dikarenakan kebijakan ini masih dirumuskan, belum ada target pendapatan yang ditetapkan.
“Kami harapkan BPJS melaksanakan (yang diminta) Perpres itu, sehingga harapannya tadi defisit bisa betul-betul tertekan,” katanya.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9).
 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bila seluruh amanat Perpres JKN dilaksanakan, defisit BPJS Kesehatan bisa tertutupi hingga Rp 9 triliun, angka itu termasuk dana bantuan dari pemerintah. Artinya, masih terdapat kekurangan hingga Rp 1,9 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kemarin ada dana kapitasi temuan BPK di Puskesmas itu Rp 3 triliun, kalau bisa itu ditindaklanjuti. Kalau memang benar sudah tertutup kan,” ucap Mardiasmo.
Namun apabila bauran kebijakan itu ternyata berjalan tak sesuai rencana, dia memastikan bahwa pemerintah akan menutup sisa defisit BPJS Kesehatan. Hal tersebut baru akan dilakukan setelah laporan keuangan BPJS Kesehatan diaudit oleh BPKP.
“Kalaupun ada yang kurang, nanti dikasih setelah audit. Kan pelayanan bulan Desember juga belum tentu dibayar BPJS bulan itu juga, ya kita carry over untuk dibayarkan bulan Januari,” tegasnya.