Kemenkeu: Jika Ada Pencoblosan Ulang, Anggarannya Masih Cukup

22 April 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pencoblosan di TPS 112 Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pencoblosan di TPS 112 Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini anggaran Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih cukup untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun total anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 mencapai Rp 25,6 triliun yang terdapat di sejumlah kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Untuk KPU sendiri, pagu anggaran di tahun ini mencapai Rp 18 triliun. Namun Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani meyakini, anggaran tersebut cukup jika ada Pemilu susulan.
"Kita memberikan pagu KPU untuk satu tahun dan itu mulai dari kegiatan operasional dan lapangan. Tentunya itu kalau ada tambahan pengulangan pemilihan, pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Menurutnya, jika nantinya KPU membutuhkan anggaran tambahan, bisa langsung diusulkan ke bendahara negara. Namun Askolani mengakui, sejauh ini belum ada usulan tambahan anggaran dari KPU.
"Minggu-minggu ini KPU akan evaluasi dan lihat apakah sampai kuartal III ini pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang pandangan kami masih cukup," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Total anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 selama tiga tahun terakumulasi sebesar Rp 25,59 triliun. Angka ini meningkat 63,8 persen dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2014 yang hanya Rp 15,62 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,86 triliun, naik 32 persen dibanding 2014 sebesar Rp 3,67 triliun. Sedangkan anggaran pendukung Pemilu 2019 ini dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun, juga mengalami kenaikan 93 persen dibanding 2014 sebesar Rp 1,7 triliun.
Kenaikan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 tersebut karena adanya sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2014.
Selain digabungnya Pemilu Presiden dengan Pemilu Legislatif, jumlah pemilih juga mengalami pertambahan yang berarti sehingga menambah jumlah surat suara yang dicetak.
Jumlah surat suara untuk Pemilu 2019 terdiri dari lima jenis, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meningkat juga menjadi salah satu faktor bertambahnya anggaran Pemilu. Hal ini disebabkan jumlah pemilih di TPS pada Pemilu 2019 dibatasi hanya 300 pemilih per TPS, sedangkan jumlah pemilih per TPS di Pemilu 2014 sebanyak 500 pemilih per TPS.