Kemenkeu Luncurkan Fasilitas Kepabeanan untuk Permudah Ekspor Impor

18 Oktober 2018 16:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Untuk mendorong industri, investasi dan ekspor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Peraturan ini mengatur beberapa hal, pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online. Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, dan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.
ADVERTISEMENT
“Mengenai fasilitas kepabeanan, seperti yang sudah disampaikan kita meluncurkan kawasan berikat, KITE dan KITE IKM. Ini berbagai zonasi yang mempermudah mereka terutama yang berkaitan dengan ekspor impor. Bagaimana supaya tidak mengalami keruwetan dan mereka dapat pelayanan makin baik,” ungkap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Aturan ini berlaku di seluruh kawasan berikat. Aturan ini akan mempengaruhi 1.372 kawasan berikat, 239 gudang berikat, 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu juga berpengaruh pada 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di seluruh wilayah Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menurut Sri Mulyani, pihaknya telah melakukan rebranding pada kawasan berikat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan PMK terbaru bulan September kemarin, kita telah me-rebrand kawasan berikat itu jadi kawasan berikat mandiri,” ujarnya.
Artinya, kebijakan dari sisi layanan akan semakin mudah karena menggunakan sistem online. Pelayanan kepabeanan ini bisa dilakukan secara elektronik sehingga bersifat 24 jam selama 7 hari.
Menurutnya, Kawasan Berikat dan KITE telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, pertama, resio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali. Kedua, kontribusi ekspor terhadap ekspor nasional sebesar USD 54,82 miliar atau 37,76 persen. Ketiga, penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang. Keempat, nilai investasi perusahaan sebessar Rp 168 triliun. Kelima, kontribusi terhadap penerimaan negara, di antaranya pajak pusat Rp 64,94 triliun dan pajak daerah Rp 8,7 triliun. Keenam jumlah jaringan usaha sebanyak 92.881 jaringan usaha.
ADVERTISEMENT