Kemenkeu: Pajak Rokok Dipotong Buat BPJS Sudah Jalan, Pemda Tak Protes

28 Oktober 2018 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Untuk meredam defisit BPJS Kesehatan, pemerintah mulai tahun ini memotong pajak rokok yang diterima daerah. Hal itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, saat ini kebijakan pemotongan pajak rokok tersebut telah dilakukan. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini pun meyakini, kebijakan itu akan berjalan optimal sesuai dengan rencana.
“Sudah jalan, pajak rokok ini sudah jalan, sudah diambil malah. Yakin lah sesuai (rencana),” ucapnya kepada kumparan, Minggu (28/10).
Dia mengklaim saat kebijakan itu dilaksanakan, tak ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang protes. Sebab kebijakan itu hanya berlaku ke Pemda yang tak tertib membayar iuran peserta yang didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.
Adapun pemotongan maksimal pajak rokok sebesar 37,5 persen, perhitungannya yakni dari 50 persen penerimaan pajak rokok, 75 persennya dipakai untuk meredam defisit BPJS Kesehatan. Artinya pemotongan pajak rokok antar daerah berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
“Enggak, enggak ada protes. Kan ada rekonsiliasi, sesuai perhitungan (kekurangan) Pemda dengan BPJS (Kesehatan),” papar Mardiasmo.
Dia pun mengungkapkan, potensi pajak rokok yang diterima daerah selama tahun 2018 sebesar Rp 5,51 triliun. Namun nantinya pajak rokok yang dipotong ke daerah untuk tahun ini, perhitungannya dimulai pada bulan Agustus-Desember 2018.
“Kita sesuaikan dengan jumlah tunggakan mereka. Itu 5 bulan dari Agustus, September, Oktober, November, Desember. Jadi 5/12 dikalikan Rp 5,51 triliun, yang akan kita potong Rp 1,1 triliun,” ucapnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, beberapa Pemda tidak rutin membayar iuran dan cenderung mendaftarkan penduduk yang memiliki penyakit risiko tinggi. Hal itu menyebabkan segmen peserta yang didaftarkan Pemda selalu alami defisit.
Di tahun 2014, peserta yang didaftarkan Pemda berkontribusi terhadap defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,45 triliun, di tahun 2015 berkontribusi sebesar Rp 1,68 triliun, 2016 berkontribusi sebesar Rp 1,22 triliun, dan tahun 2017 berkontribusi sebesar Rp 1,68 triliun.
ADVERTISEMENT
“Tapi nanti kalau pemda itu 37,5 persen pajak rokoknya sudah digunakan untuk bantu BPJS, (walaupun masih kurang membayar iuran) ya enggak dipotong lagi. Sudah cukup kewajibannya,” kata Mardiasmo.