Kemenkeu Setuju Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

26 April 2019 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para petugas KPPS pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para petugas KPPS pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang disetujui yakni Rp 36 juta per orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekapitulasi pada Kamis (25/4) pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 225 orang petugas KPSS meninggal dunia. Artinya, total dana yang dikeluarkan untuk santunan tersebut mencapai Rp 8,1 miliar.
"Kemarin Alhamdulilah sudah ditetapkan Bu Menkeu untuk pemberian santunan kepada petugas pemilu yang menghadapi musibah. Iya untuk yang meninggal Rp 36 juta," ujar Askolani kepada kumparan, Jumat (26/4).
Dia melanjutkan, anggaran untuk santunan tersebut berasal dari belanja KPU. Tahun ini, pagu belanja KPU mencapai Rp 18 triliun. "Dari anggaran belanjanya KPU," katanya.
Selain santunan kepada petugas KPPS yang wafat, Sri Mulyani juga menyetujui santunan kepada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan besaran yang sama, yakni Rp 36 juta per orang.
ADVERTISEMENT
"Iya sama Rp 36 juta," tambahnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah yang meninggal dan sakit itu berasal dari 19 provinsi. Di antaranya meliputi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
Terkait banyaknya petugas yang gugur dan sakit, KPU berencana mengajukan pemberian santunan. Untuk menentukan besarannya, KPU akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan.
"Pertama besaran santunan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief