Kemenkeu Sosialisasi PNBP: Yang Tak Mampu Bisa Tak Bayar

21 November 2018 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP melalui UU baru. Dengan era baru PNBP diharapkan semua menjadi lebih mudah, transparan, sederhana, dan cepat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, sosialisasi UU PNBP ini dilakukan agar masyarakat menjadi lebih memahami sektor-sektor apa saja yang tidak dikenakan tarif PNBP.
Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dilakukan dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan. “Seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana. Kalau terjadi bencana alam yang kemudian tidak memungkinkan wajib bayar melakukan kewajibannya," katanya.
Dia juga mengatakan, PNBP telah berkontribusi sekitar 25,4 persen dari penerimaan negara dalam sepuluh tahun terakhir. Pertumbuhan PNBP yang makin positif juga membuat ruang fiskal menjadi cukup kuat untuk memberikan alokasi kepada belanja negara yang menyejahterakan rakyat.
Wamenkeu Mardiasmo sosialisasi PNBP ke kementerian lembaga terkait. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkeu Mardiasmo sosialisasi PNBP ke kementerian lembaga terkait. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Adapun UU 9/2018 menggantikan UU 20/1997, dengan beberapa hal penyempurnaan pokok di antaranya pengelompokan objek pajak, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.
ADVERTISEMENT
Dalam UU 9/2018 juga ditetapkan bahwa tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau persen dengan pertimbangan tertentu.
Pertimbangan tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar. Pertimbangan juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM.
Selanjutnya, objek PNBP dalam UU 9/2018 dibagi menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
"Sosialisasi UU PNBP akan dilanjutkan di berbagai daerah untuk mendekati wajib bayar terutama di luar Jawa," tambahnya.