Kemenkeu Tambah Rp 500 Miliar untuk Dana Bantuan Bencana di Sulteng

2 Oktober 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan yang hancur di wilayah Balaroa akibat gempa bumi, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan yang hancur di wilayah Balaroa akibat gempa bumi, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp 500 miliar untuk bantuan bencana alam di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Dana tersebut sekaligus menambah dana bantuan yang sudah cair pada awal pekan ini sebesar Rp 560 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dana tambahan bantuan bencana alam tersebut saat ini masih dalam proses pencairan. Badan Nasional Penanggulan Bencana akan langsung menerima tambahan bantuan dana tersebut.
"Dana tambahan tersebut merupakan dana yang siap dipakai (on call) yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adapun dana on call tersebut berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN)," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada kumparan, Selasa (2/10).
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu Dwi Pudjiastuti Handayani, sebelumnya menyebutkan, otoritas fiskal menyiapkan dana on call dalam APBN 2018 sebesar Rp 4 triliun.
Pemukiman yang hancur akibat gempa bumi di wilayah Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemukiman yang hancur akibat gempa bumi di wilayah Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dana tersebut termasuk untuk membantu korban bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana yang dikoordinir oleh BNPB.
ADVERTISEMENT
"Dalam APBN 2018 dialokasikan dana cadangan penanggulangan bencana Rp 4 triliun, yang pemanfaatannya bisa untuk dana siap pakai (on call) dan rehabilitasi, rekonstruksi pasca bencana, yang semuanya dikoordinir oleh BNPB," katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah mengalokasikan BUN sebesar Rp 629,2 triliun atau setara dengan 43,6 persen dari belanja pemerintah pusat.
Dana BUN tersebut disiapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah terhadap pihak lain, penyaluran subsidi, pemberian hibah kepada pemerintah daerah, serta dana cadangan untuk keperluan mendesak, seperti penanggulangan bencana alam.