Kemenpan RB: Aturan THR PNS Dikebut Bukan Karena Pilpres

21 Februari 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membenarkan adanya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-78/PB/2019 terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
Adapun surat yang diterbitkan pada 22 Januari 2019 tersebut ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu, dan ditujukan pada Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan RB.
Isi surat tersebut ialah memberi tahu bahwa waktu pembayaran THR tahun 2019 untuk PNS efektif dibayar pada Mei 2019. Kemudian disebutkan pula karena Pemilihan Presiden (Pilpres) diselenggarakan pada 17 April 2019, diharapkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pemberian THR itu ditetapkan sebelum Pilpres.
Surat permintaan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 PN. Foto: Dok. Istimewa
Meski menyinggung PP Pemberian THR diharapkan terbit sebelum Pilpres, namun menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, surat itu tak bermuatan politis.
"Percepatan itu tidak ada kaitannya (dengan pilpres)," katanya kepada kumparan, Kamis (21/2).
Dia pun menjelaskan, penyusunan PP THR dan gaji ke-13 memang biasa dilakukan di bulan Maret atau April, tak hanya pada tahun ini saja. Oleh karena itu, menurutnya, surat yang dikirimkan Kemenkeu itu tak ada yang istimewa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga apa yang tercantum dalam surat itu sesuatu yang normal saja, seperti praktik atau siklus pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun-tahun sebelumnya," tegas Mudzakir.