Kementan: 128 Industri Pengolah Susu Bermitra dengan Peternak Lokal

12 November 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produksi susu sapi perah menurun (Foto: Antara/Raisan Alfarisi)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi susu sapi perah menurun (Foto: Antara/Raisan Alfarisi)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian mengklaim revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 33 tahun 2018 terkait penyediaan dan pembelian susu tidak akan mempengaruhi para peternak sapi perah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, mengatakan beleid tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan kemitraan antara Industri Pengolah Susu (IPS) dan peternak sapi lokal.
"Kami jamin revisi permentan ini tidak menimbulkan pengurangan kemitraan antara IPS dan peternak," kata Fini saat ditemui di Andakar Resto, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian tersebut memang disebutkan jika IPS sudah tidak diwajibkan lagi menyerap susu segar dalam negeri (SSDN). Kekhawatiran akan tidak diserapnya SSDN pun muncul. Kondisi ini pun menimbulkan sejumlah protes dari peternak.
Fini mengatakan hingga saat ini sudah ada 128 pelaku usaha yang terdiri dari 30 IPS dan 98 importir yang bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Bahkan, nilai investasi dari kemitraan tersebut mencapai Rp 751,7 miiar.
ADVERTISEMENT
"Investasi ini dalam bentuk sarana dan prasarana sapi perah dan gerakan minum susu. Kemudian ada juga pakan ternak dan mesin pemerah susu," ujarnya.
Sementara untuk meningkatkan produksi susu sapi lokal, Fini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan naskah akademis berupa pentingnya kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Di dalam naskah akademis tersebut, terdapat scientific based yang diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan data terakhir Kementan, produksi susu sapi cenderung menurun dari sekitar 913 ribu ton pada 2017 menjadi sekitar 835 ribu ton pada tahun 2018.