Kementan Blacklist Lima Importir Bawang Ilegal

22 Juni 2018 13:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawang Merah (Foto: ANTARAFOTO/Irfan Anshori)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawang Merah (Foto: ANTARAFOTO/Irfan Anshori)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian kembali memasukkan lima nama importir bawang bombai ke dalam daftar hitam dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan jenis bawang. Lima perusahaan importir tersebut terdiri dari PT TAU, PT SNA, PT KHS, PT FMS, dan PT JS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan dari Kementerian Pertanian, seluruh perusahaan importir tersebut diduga melakukan penipuan dengan melabeli produk bawang bombai kecil sebagai bawang merah.
Menteri Pertanian Amran mengatakan bahwa masuknya bawang merah imitasi ini bisa merusak pasaran harga bawang merah di pasar. Sehingga, para petani tidak akan mampu bersaing dengan bawang merah imitasi impor tadi.
“Kalau misalnya bawang bombai diimpor dengan harga R 2 ribu per kilogram, harusnya dijual paling di kisaran harga Rp 6 ribu per kilogram. Ini kan mereka membrandingnya sebagai bawang merah, pasti mereka jualnya di kisaran harga Rp 10 sampai Rp 20 ribu per kilogram," kata Amran di Kementan, Jumat (22/6).
Praktik tersebut jelas merugikan petani lokal yang tidak bisa menjual dengan harga tersebut. Sebab, rantai pasok produksi petani bawang yang saat ini masih panjang.
ADVERTISEMENT
Amran juga mengatakan bahwa masuknya bawang merah imitasi tersebut bisa merugikan negara karena bea masuk antara bawang bombai dan bawang merah berbeda cukup signifikan. Dijelaskan, tarif bea masuk bawang bombay hanya sebesar 5%, sedangkan tarif bea masuk bawang merah sebesar 20%.
“Ini ada beda 15% yang membuat mereka untung tetapi tidak di negara,” katanya lagi.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Holtikultura Kementerian Pertanian, Yasid Taufik, mengatakan rata-rata sebanyak 160 ribu ton bawang bombai kecil dilabeli sebagai bawang merah.
“Kami sudah memasukkan berkasnya ke Bareskrim dan sedang berada dalam penanganan lebih lanjut,” kata Yasid.
Adapun lima perusahaan ini tersebar di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Menurut Yasid, ukuran bawang merah yang ditetapkan pemerintah hanya boleh sebesar 5 cm, sedangkan bawang bombai kecil yang kebanyakan diimpor dari India tersebut berukuran sama dengan bawang merah pada umumnya.
ADVERTISEMENT