Kementan: Importir Bawang yang Kena OTT KPK Belum Penuhi Kewajiban

13 Agustus 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bawang putih. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bawang putih. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (7/8). Salah satu yang tertangkap adalah Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain itu ada juga pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) ikut angkat bicara terkait hal ini. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan bahwa pemilik PT CSA, Afung, sengaja melakukan suap izin impor bawang putih karena masih punya utang wajib tanam di tahun 2018.
"Untuk tahun 2018, mereka masih punya utang wajib tanam seluas 47 hektare (ha)," katanya saat ditemui di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (13/8).
Anton melanjutkan, Afung memiliki total kewajiban tanam bawang putih sebesar 167 ha di tahun 2018. Namun, baru sekitar 120 ha yang direalisasikan.
Adapun, realisasi ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Solok dan Magelang. Dengan wajib tanam tersebut, Afung diketahui mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebesar 20 ribu ton.
ADVERTISEMENT
"Makanya mereka belum ada ajukan untuk RIPH di tahun 2019 ini, karena mereka tahu kalau masih punya utang yang belum dilunasi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, otoritas antirasuah telah mengamankan barang bukti penyuapan berupa bukti transfer sebesar Rp 2 miliar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK pada Kamis (8/8), ada praktek percaloan untuk pengurusan izin dan jual beli kuota impor bawang putih.