Kementan: Kita Akan Buat Aturan yang Melindungi Peternak Sapi Perah

19 Agustus 2018 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dompet Dhuafa Berdayakan Peternak Sapi di Halmahera Utara (Foto: Kelik/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dompet Dhuafa Berdayakan Peternak Sapi di Halmahera Utara (Foto: Kelik/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan aturan baru yaitu Permentan Nomor 30/2018 dan Permentan Nomor 33/2018. Aturan ini mengatur tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang merevisi Permentan sebelumnya yaitu Nomor 26/2017.
ADVERTISEMENT
Berbeda dari aturan sebelumnya, adanya Permentan 30/2018 dan Permentan 33/2018 ini diprotes keras oleh para peternak sapi perah dalam negeri karena dianggap tidak mendukung kegiatan persusuan dalam negeri. Adanya Permentan tadi juga dianggap tak bisa melindungi para peternak dari gempuran susu impor.
"Kami memperkirakan dengan adanya revisi Permentan tersebut harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) akan turun sebanyak 10 persen dalam empat bulan mendatang," kata Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Agus Warsito kepada kumparan, Minggu (19/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan membentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberi jaminan kepada para peternak sapi perah dalam negeri. Ketut menambahkan, pihaknya akan terus mendorong pembuatan Perpes ini agar segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Kita mengupayakan agar bagaimana produksi susu meningkat dan mendorong peternak untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk susu yang mereka hasilkan. Salah satunya dengan membuat Perpres ini," katanya.
Peternakan sapi atau feedlot. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peternakan sapi atau feedlot. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
Dia juga menambahkan, nantinya dari Perpres ini akan dibuat turunan dalam bentuk Permentan yang mengatur kemitraan terkait ekspor dan impor. Selama ini, peraturan terkait hal tadi digabung dalam satu Permentan. Hal ini dikatakan Ketut menimbulkan anggapan Pemerintah Indonesia melakukan proteksi terhadap peternak sapi perah yang terlalu berlebihan. Sehingga, pemerintah melalui Kementan akan membentuk aturan sendiri terkait kemitraan ini.
"Kita harus ikut aturan WTO. Mereka menganggap kalau Permentan tersebut selama ini terlalu melakukan proteksi terhadap peternak kita. Tapi ini yang melakukan enggak hanya kita, tapi juga negara lain," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mengatakan, rencana pembentukan Perpres terkait peternak sapi perah ini memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini mengingat kurangnya jaminan terhadap peternak sapi perah dalam negeri sejak tahun 1998 lalu.
"Perlu payug hukum minimal setingkat Perpres sebagai instrumen untuk percepatan pengembangan peternakan sapi perah dan persusuan pada umumnya. Dewan Persusuan Nasional hanya berharap pemerintah mengajak stakeholder untuk memberi masukan dalam menyusun draf Perpres ini nanti," tutup Teguh.