Kementerian BUMN soal RUPSLB: Bisa Ganti Direksi atau Komisaris

18 Juli 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan kabar perombakan direksi yang akan dilakukan oleh sejumlah perusahaan BUMN. Pergantian direksi ini akan berlangsung lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno merincikan, pergantian jajaran manajemen nantinya bisa direksi atau juga komisaris.
“Iya kegiatan RUPSLB ada paling agendanya evaluasi semester I kemudian kalau diperlukan perubahan susunan pengurus, kan belum tentu direksi, bisa komisaris,” katanya kepada kumparan saat ditemui di Gedung Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Deputi Industri Strategis BUMN Fajar Harry S Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Menurut Fajar, perubahan susunan ini dilakukan karena banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah perpindahan pengurus hingga masa jabatan yang habis.
“Jadi sebagai perusahaan terbuka kita harus melalui skema RUPSLB,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian BUMN dikabarkan meminta sejumlah BUMN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah, membenarkan hal ini.
Adapun salah satu agenda dalam RUPSLB nanti adalah pergantian direksi. Namun, Edwin mengaku belum mengetahui secara rinci soal pergantian direksi sejumlah BUMN tersebut.