Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kementerian BUMN Tegaskan Keinginan Beli Saham Vale
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Vale meminta arahan dari Kementerian ESDM apakah saham tersebut bakal dibeli pemerintah atau perusahaan negara di bidang pertambangan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya berminat mengakuisisi 20 persen saham Vale tersebut. Pembicaraan pun telah mulai dilakukan dengan Vale.
Namun, Kementerian BUMN masih belum memutuskan apakah bakal membeli saham Vale atau tidak. Saat ini Kementerian BUMN masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM yang dipimpin Ignasius Jonan.
"Kalau Vale kita tertarik. Kita sudah mulai dengan Vale, cuma kita mesti minta izin ke ESDM. Kalau ESDM-nya oke itu jadi bagian dari divestasi, ya kita mau," kata Fajar saat ditemui usai Halalbihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6).
Jika Kementerian ESDM setuju, Kementerian BUMN berencana menugaskan PT Inalum (Persero) atau PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membeli saham Vale. "Antam atau Inalum, pokoknya grup itu lah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. Vale hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.