Kementerian BUMN: Tugas Pertamina Bukan Hanya Mencari Untung

20 April 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelangkaan Premium (Foto: ANTARA/Lucky.R)
zoom-in-whitePerbesar
Kelangkaan Premium (Foto: ANTARA/Lucky.R)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 039/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Pertamina (Persero), Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan kajian implementasi yang komprehensif dan telah disampaikan kepada Menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangannya terkait dengan kondisi Pertamina yang terkini termasuk beberapa kejadian di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan perusahaan.
Berdasarkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris, serta mempertimbangkan pelaksanaan serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasar SK 039, Kementerian BUMN memutuskan melakukan penyegaran terhadap susunan direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama.
Mengingat belum ditunjuknya Direktur Utama definitif, maka pemegang saham memutuskan agar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina diisi oleh Nicke Widyawati selaku Direktur SDM. Nicke juga merupakan Ketua Komite dan Implementasi Holding Migas.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno menegaskan bahwa BUMN memiliki dua peran penting dalam pembangunan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pertama, sebagai agen pembangunan yang berperan penting dalam melaksanakan berbagai Proyek Strategis Nasional, memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkontribusi dalam bentuk penciptaan keuntungan dan setoran pajak kepada negara.
"Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan," kata Harry dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam laporannya, Dewan Komisaris pun menyampaikan bahwa direksi Pertamina juga harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholder, termasuk dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun keputusan Menteri BUMN adalah:
Memberhentikan dengan hormat direksi:
1. Elia Massa Manik 2. M Iskandar 3. Toharso 4. Dwi W Daryoto 5. Ardhy N Mokobombang
ADVERTISEMENT
Mengangkat:
1. Budi Santoso Syarif - Sebagai Direktur Pengolahan 2. Basuki Trikora Putra - Direktur Pemasaran Korporat 3. Masud Hamid - Direktur Pemasaran Retail 4. M Haryo Junianto- Direktur Manajemen aset 5.Heru Setiawan - Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia 6. Gandhi Sriwidjojo - Direktur Infrastruktur 7. Nicke Widyawati - Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama
Adapun Direksi yang tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Gigih Prakoso - Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko 2. Syamsu Alam - Direktur Hulu 3. Arif Budiman - Direktur Keuangan