Kementerian ESDM Evaluasi Harga Saham yang Akan Dijual Vale

27 September 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM tengah mengevaluasi harga saham yang akan dijual PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Saham yang bakal dilepas sebanyak 20 persen seperti yang disampaikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masih belum tahu evaluasi bakal dirampungkan berapa lama. Dia berharap, akhir Oktober sudah selesai.
"Sedang evaluasi harganya. Semoga secepatnya (selesai). Maksimum sampai Oktober," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9).
Jika kesepakatan harga sudah terjadi antara Vale dan pemerintah, maka kementerian terkait bakal menentukan 20 persen saham tersebut bakal dibeli oleh negara atau perusahaan negara di sektor tambang yang dalam hal adalah PT Inalum (Persero) sebagai induk holding BUMN tambang.
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Sebelumnya, Bambang memang menyebutkan bakal memberikan kepastian tersebut paling lambat akhir Oktober 2019. Tapi, menurut dia, keputusan akhir dari evaluasi harga saham Vale ini berada di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Jadi, jika kementerian terkait tak memberikan keputusan juga, maka negosiasi ini bakal terus berlanjut hingga tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak selesai, di-carry over ke tahun berikutnya. Kan ditawarin ke pemerintah, kalau enggak selesai, ditawarkan ke swasta. Kalau enggak selesai, dikasih ke tahun berikutnya. Kan begitu aturannya," jelas dia.
Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. Vale hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.
ADVERTISEMENT
Mulanya, perusahaan menginginkan penjualan saham ini dilakukan business to business (B to B). Tapi, sebagai perusahaan yang sudah lama ada di Indonesia, Vale masih menunggu jawaban dan arahan dari pemerintah.