Kementerian LHK Sebut Ada 8.638 Titik Pertambangan Diduga Ilegal

10 September 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penambangan emas di Kabupaten Buru. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penambangan emas di Kabupaten Buru. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada sekitar 8.638 titik aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin. Ribuan titik aktivitas itu tersebar di atas tanah seluas 500 ribu hektare.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah, mengatakan dari 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin ini, pihaknya telah melakukan verifikasi di 352 lokasi yang tersebar di Indonesia.
“Dari hasi verifikasi di 352 lokasi, ada PETI (Pertambangan Tanpa Izin) pada jenis pasir dan batu 37 persen dan emas 25 persen. Untuk emas, hampir di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/9).
Sisanya, jenis tambang kuarsa 8 persen, timah 8 persen, batu bara 3 persen, dan gamping 3 persen. Sementara itu, dari 352 lokasi, ada sebanyak 84 persen masih aktif (formalisasi dan penertiban) dan 16 persen lokasi tidak aktif atau dalam masa pemulihan.
ADVERTISEMENT
Untuk tahun ini, mereka melakukan dampak merkuri pada lingkungan, kesehatan, dan sosial ekonomi masyarakat di 9 lokasi PESK. Ke-9 daerah itu Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Lalu ada di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB. Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Juga di Kabupaten Dharmasraya di Sumatera Barat, Kabupaten Merangin di Jambi, dan Pulau Buru,” jelas dia.