Kementerian PUPR: BUMN Diimbau Tak Garap Proyek di Bawah Rp 100 Miliar

15 Januari 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum BPP Gapensi H Iskandar Hartawi (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum BPP Gapensi H Iskandar Hartawi (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengeluarkan imbauan agar BUMN tak mengambil proyek konstruksi senilai di bawah Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini, menurut Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, merupakan bagian dari rencana revisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 tahun 2015.
Peraturan ini, mengatur soal paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
“Di Permen kan batas awalnya hanya Rp 50 miliar, tapi sekarang dinaikkan lagi. Karena pemerintah melihat BUMN sudah banyak kerjaan besar, sudahlah tidak usah diambil lagi yang Rp 100 miliar ke bawah,” katanya usai menghadiri acara pembukaan Rapimnas Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (15/1).
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan konstruksi di daerah. Mengingat, sebagian besar program infrastruktur pemerintah berada di daerah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat ini memang belum ada peraturan terikat, namun hanya berupa surat edaran saja. Walaupun demikian, Kementerian PUPR ingin imbauan ini benar-benar diterapkan oleh para BUMN maupun pengusaha besar.
Dia juga mengapresiasi BUMN maupun perusahaan besar yang secara sadar telah membuat batasan sendiri untuk perusahaannya.
“Seperti PP Properti dan Adhi Karya itu kan memang hanya mengambil proyek konstruksi yang bernilai Rp 300 miliar ke atas,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPP Gapensi H Iskandar Hartawi menyambut positif kebijakan ini. Apalagi, dengan peningkatan pembatasan nilai konstruksi untuk BUMN dan perusahaan-perusahaan besar menjadi Rp 100 miliar.
“Karena perusahaan besar saat ini tidak banyak, tapi menguasai 84% persen pasar konstruksi. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6%,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT