Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Harus Direstui ESDM, Begini Aturannya

17 April 2018 8:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU Shell. (Foto: Dok. Shell)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU Shell. (Foto: Dok. Shell)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) meminta persetujuan pemerintah terlebih dahulu sebelum menaikkan harga BBM nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengaku telah berdiskusi dengan badan usaha penyalur BBM seperti Pertamina, Shell, Total, AKR, dan Vivo terkait kebijakan ini.
"Pelaku usaha swasta sudah saya kumpulkan, mereka ikut saja. Kita lagi rapat sama mereka soal SOP (Standar Operasional Prosedur), tata cara persetujuan untuk harga, syarat-syaratnya apa saja yang perlu dilengkapi," kata Djoko kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).
Djoko menjelaskan, nantinya badan usaha yang ingin menaikkan harga BBM nonsubsidi diwajibkan mengajukan usulan ke Kementerian ESDM 15 hari sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat, usulan tersebut dapat disetujui atau ditolak Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan memberi persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal penerapan kenaikan harga yang direncanakan.
ADVERTISEMENT
"Dalam draft SOP-nya itu, sementara dikasih waktu 15 hari sebelum ditetapkan harus diajukan ke kementerian. Kementerian akan menyetujui atau menolak usulan 3 hari sebelum diterapkan ke masyarakat," ia menerangkan.
Djoko mengklaim aturan ini tak akan membuat rugi badan usaha penyalur BBM. Ia mengatakan, keuntungan para pelaku usaha hanya dibatasi agar tak terlalu besar saja, tapi tetap untung.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah mengatur margin keuntungan dari penjualan BBM dengan batas bawah 5% dan batas atas 10%. Dalam aturan baru, batas bawah 5% itu akan dihapus. Dengan begitu, bisa saja pemerintah mengatur agar pelaku usaha menjual BBM nonsubsidi dengan keuntungan di bawah 5%.
"Aturan sebelumnya kan untung minimal 5% dan maksimal 10%, sekarang batas minimalnya tidak ada. Jadi untungnya bisa di bawah 5% tapi enggak rugi. Enggak akan di bawah keekonomian," tutupnya.
ADVERTISEMENT