Kenaikan NJOP di Jakarta Diklaim Tak Bikin Lesu Bisnis Properti

14 Juli 2018 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Seharga Rp 157 juta di  Citra Maja Raya (Foto: dok. Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Seharga Rp 157 juta di Citra Maja Raya (Foto: dok. Kementerian PUPR)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 24/2018, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sekitar 19%, meski tidak seluruh wilayah di DKI Jakarta mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaidi meyakini, kenaikan NJOP PBB di DKI Jakarta tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap bisnis properti.
“Sektor pengembangan properti di DKI Jakarta enggak terlalu berdampak kok, enggak,” katanya saat ditemui di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Rumah Seharga Rp 157 juta di  Citra Maja Raya (Foto: dok. Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Seharga Rp 157 juta di Citra Maja Raya (Foto: dok. Kementerian PUPR)
Menurut dia, alasan kenaikan itu tak berdampak yakni dikarenakan harga jual tanah di beberapa wilayah di DKI Jakarta sebelumnya sudah di atas NJOP. Selama ini, mayoritas masyarakat menjual tanah tidak merujuk NJOP PBB.
“Memang selama ini sebagian harga jual di Jakarta enggak sesuai sama NJOP, makanya disesuaikan,” papar Edy.
Dia menambahkan dengan kenaikan NJOP, harga jual properti yang dibangun pengembang malah bisa dinaikkan. Pun dengan begitu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima pemerintah meningkat.
ADVERTISEMENT
“NJOP naik, nanti kan BPHTB meningkat. Sebenarnya NJOP naik kan bukan tahun ini saja, sebelum-sebelumnya juga sudah,” jelasnya.