news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kendaraan dan Rumah Rusak Akibat Gempa, Bisakah Diklaim ke Asuransi?

2 Oktober 2018 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim SAR berusaha mengevakuasi korban yang masih tertimbun reruntuhan di Hotel Roaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR berusaha mengevakuasi korban yang masih tertimbun reruntuhan di Hotel Roaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
ADVERTISEMENT
Bencana gempa di Donggala dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, mengakibatkan banyak kendaraan dan rumah rusak. Baik itu akibat terkena reruntuhan hingga tersapu oleh air.
ADVERTISEMENT
Pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian karena gempa bumi, tsunami, banjir, reaksi nuklir, kerusuhan, tawuran, terorisme, dan lain-lain. Lantas, masih bisakah klaim asuransi untuk kendaraan hingga rumah dilakukan?
Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), Julian Noor, tak menampik bahwa produk asuransi dasar tidak menjamin risiko akibat gempa ataupun tsunami. Melainkan hanya jaminan pada kecelakaan pada kendaraan atau kebakaran untuk rumah.
Namun, klaim asuransi atas kendaraan dan rumah akibat gempa hingga tsunami bukan berarti tak dapat dilakukan. Dengan syarat, membeli tambahan cover untuk kedua hal itu.
“Tolong diperiksa kembali apakah memang membeli tambahan cover untuk gempa buminya. Kalau dia membeli tambahan gempa buminya, artinya rumah atau mobilnya ter-cover oleh asuransi,” ungkap Julian ketika dihubungi kumparan, Selasa (2/10).
ADVERTISEMENT
Julian menyebut, penambahan polis untuk cover gempa dan tsunami itu memang seringkali dilakukan secara kondisional oleh kebanyakan masyarakat.
“Tidak semua masyarakat membutuhkan tambahan untuk gempa bumi itu. Khususnya untuk daerah-daerah yang memang tidak rawan memang tidak membeli itu,” katanya.
Namun, menurut Julian, masyarakat juga ada baiknya melakukan antisipasi dengan mendaftarkan polis tambahan seperti gempa dan tsunami sebagai jaminan keamanan atas hal yang tak terduga seperti yang terjadi di Palu dan Donggala.
Sementara, apabila korban bencana memang memiliki polis itu maka Julian menyarankan korban nantinya segera melaporkan ke pihak perusahaan asuransi begitu keadaan sudah cukup stabil dan pulih.
“Dalam keadaan normal, biasanya itu harus dilaporkan dalam waktu 3x24 jam. Tapi dalam keadaan bencana seperti ini, biasanya perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu yang juga sangat tergantung kadar bencananya,” ucapnya.
Tim SAR berusaha mengevakuasi korban yang masih tertimbun reruntuhan di Hotel Roaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR berusaha mengevakuasi korban yang masih tertimbun reruntuhan di Hotel Roaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Pada saat bencana, tentu kendala yang ditemui ialah masalah dokumen yang rusak atau hilang. Terkait itu, Julian mengatakan pihak asuransi akan melacak melalui sistem yang dimiliki oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Asal dia punya nama, asal dia jelas yang menjadi tertanggungnya siapa, customernya siapa, itu bisa dicari melalui data yang dimiliki perusahaan asuransi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Julian menerangkan bahwa pihak perusahaan bisa melakukan survei serta serangkaian identifikasi untuk memastikan klaim polis itu tepat sasaran. Artinya, sesuai ketika pengajuan di awal.
“Misalnya mau kendaraan motor ia ingin mengganti kendaraan yang diasuransikan dengan nomor rangkanya sekian, mereknya apa, dia meyakini yang akan diganti adalah sesuai yang diasuransikan. Demikian rumah, yang bangunannya begini isinya apa aja,” ucap Julian.
Adapun, besaran nominal yang bakal diberikan oleh perusahaan asuransi atas klaim itu juga tergantung opsi yang dipilih pada awal mendaftar asuransi.
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
“Variasi range-nya panjang banget, ada yang Rp 1 juta sampai miliaran rupiah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk nilai asuransi yang kecil itu, kata Julian, biasanya adalah asuransi bonus atau hadiah ketika menabung. Sedangkan, asuransi yang bernilai miliaran rupiah seringnya berupa asuransi yang memang dibeli secara mandiri dengan perlindungan keamanan komprehensif.
Konsep sama sebetulnya juga berlaku pada klaim asuransi jiwa bagi keluarga korban bencana gempa dan tsunami. Julian menegaskan memang perlu adanya penambahan cover yang spesifik mencakup gempa dan tsunami.
“Sepanjang mereka ingat itu, laporkan kepada perusahaan asuransi tempat dimana mereka memiliki polis tadi,” pungkasnya.