Kendaraan Freeport hingga Tank Militer TNI Tak Wajib Pakai B20

30 Agustus 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran kepada tiga pihak untuk diperbolehkan tidak menggunakan Biodiesel 20 persen atau B20. Ketiganya adalah kendaraan militer seperti tank milik TNI, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan kendaraan angkut tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).
ADVERTISEMENT
Tapi relaksasi itu diberikan hanya 6 bulan ke depan saja. Alasannya, kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, karena pemerintah juga melalukan uji laboratorium agar ke depannya semua alat yang mendapat relaksasi itu bisa menggunakan B20.
Untuk tank-tank militer, Rida bilang, uji lab dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
“Relaksasi sampe hasil uji selesai. Lagi dikerjakan. Uji jalan enam bulan ya kalau untuk mobil tank diserahkan ke ahli seperti ITB, BPPT," kata dia saat ditemui Lunchtalk Adaro Power dalam The 7th EBTKE Conex 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/8).
Kendaraan Militer Produksi PT Pindad (Foto: Selfy Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan Militer Produksi PT Pindad (Foto: Selfy Momongan/kumparan)
Rida menjelaskan, kelonggaran diberikan karena kandungan B20 tidak mendukung operasional mereka sehari-hari sehingga dikhawatirkan tidak berjalan efektif. Misalnya pada PLTMG di mana peralatan mesin masih belum bisa menggunakan biodiesel.
ADVERTISEMENT
"Kalau pembangkit yang PLTMG secara engine emang enggak mungkin kan dual fuel yang bisa gas yang bisa disel, tapi mesinnya belum bisa biodiesel," jelas Rida.
Pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan biodesel pada PLTMG karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan untuk masyarakat.
"Nah untuk kepentingan layanan masyarakat jangan sampai menghambat tujuan utamanya itu," jelasnya.
Pemerintah sendiri akan meresmikan mandatori perluasan B20 ini pada 1 September 2018 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2018 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yakni penggunaan B20.