Kepala BKPM: Harus Ada Masa Transisi untuk Menerapkan Perizinan Online

6 Juli 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thomas lembong kepala BKPM. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thomas lembong kepala BKPM. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Layanan perizinan online atau Online Single Submission (OSS) hingga saat ini belum juga diluncurkan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, sistem itu berlaku 21 Juni 2018 atau sejak diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dampaknya, pelayanan pengurusan izin usaha dan investasi yang dikelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP-BKPM) dihentikan. Sebab, dalam aturan tersebut pengurusan izin harus melalui sistem OSS.
"PP tersebut effective immediately dan di halaman di mana tertera tanda tangan Kementerian Hukum dan Ham jelas diundangkan 21 Juni 2018. Semua izin yang dicakup PP ini wajib diproses melalui OSS. Itu kalimat-kalimat yang sangat jelas tertera," kata Kepala BKPM Thomas Lembong di Apindo, Kamis malam (5/7).
Thomas Lembong mengatakan penerapan sistem perizinan secara online ini seharusnya diberikan masa transisi. Sebab, peneriapan sistem ini mencakup luas hingga daerah dan diperlukan penyesuaian anggaran termasuk menambah staf pegawai.
"Kalau mau aman 6 bulan. Enggak mungkin impelemtasi sebuah platform sistem yang demikian luas dan jauh cakupannya tanpa anggaran dan staf. Dengan asumsi kami dapat anggaran layak dan bisa menambah staf butuh waktu 6 bulan, ya kata pak Darmin setelah 6 bulan dipindahkan ke BKPM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam PP 24 tahun 2018, dijelaskan seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM akan dialihkan ke Kementrian Koordinator Perekonomian yang akan memproses dan menerbitkan izin melalui sistem OSS.
Meski demikian, Lembong masih berprasangka baik jika nantinya proses layanan perizinan investasi bisa ditangani oleh pihaknya. Meskipun dalam PP tersebut tidak disebutkan secara eksplisit BKPM yang bakal mengelola OSS.
Seperti yang tertulis dalam pasal 1 ayat 11 jika Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
"Memang itu dasar hukum tapi tidak secara jelas dan tegas menamakan BKPM sebagai lembaga OSS. Saya selalu berprasangka baik ini akan kembali ke BKPM," ujar Lembong.
ADVERTISEMENT