Kepala BKPM Ungkap 5 Hal yang Dikeluhkan Investor di Indonesia

11 September 2019 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Thomas Lembong mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Thomas Lembong mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menggelar rapat terbatas untuk membahas regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) di Indonesia agar bisa memudahkan para investor masuk ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong merinci 5 hal yang paling sering dikeluhkan para investor ketika masuk ke Indonesia. Pertama soal regulasi yang dinilai berbelit-belit hingga perizinan yang cukup menghambat.
"Regulasi. Peraturan-peraturan yang abu-abu enggak jelas, tumpang tindih kewenangan, atau suka berubah-berubah mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian juga perizinan yang bertele-tele, pendaftaran dijadikan izin, syarat dijadikan izin, semuanya dijadikan izin," kata Thomas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).
"Ini sangat-sangat menghambat proses-proses dunia usaha," imbuhnya.
Kedua, Thomas menegaskan urusan perpajakan pun tampak menganggu para investor di Indonesia. Dia merinci pemberlakuan izin kantor dalam perpajakan.
"Kedua adalah isu-isu perpajakan. Bicara jujur, meskipun sudah banyak perbaikan, tetap cukup banyak keluhan dari investor dari sisi pemberlakuan atau perlakuan kantor pajak kepada investor," ujarnya.
Thomas Lembong di kantor Wapres, Jakarta Pusat. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Tak hanya itu, urusan lahan pun tak luput dari perhatian. Dia menyebut selama ini banyak sengketa lahan di Indonesia yang juga merujuk pada izin pembangunan gedung.
ADVERTISEMENT
"Urusan lahan di lapangan, di daerah, jelas banyak sekali sengketa lahan, ada kesulitan untuk membebaskan lahan, tapi juga izin-izin terkait izin bangunan, sertifikat layanan fungsi yang bisa butuh waktu berbulan-bulan dengan biaya yang juga tidak kecil," lanjutnya.
Keempat, Thomas menekankan masalah ketenagakerjaan. Dia merujuk pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang menurutnya sudah ketinggalan zaman, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Urusan terkait tenaga kerja. Saya kira pak presiden juga sudah mengangkat UU Ketenagakerjaan 2003 itu sudah tidak berfungsi dengan baik. Ini undang-undang sudah 16 tahun, tentunya dunia sudah sangat berubah, diperlukan penyesuaian-penyesuaian Undang Undang Ketenagakerjaan supaya lebih fleksibel, lebih modern, lebih mencerminkan realita ketenagakerjaan di abad 21," ujarnya.
Poin terakhir, dia menyinggung dominasi BUMN dalam setiap sektor perekonomian hingga hubungan dengan BUMN dan swasta yang kurang kondusif.
ADVERTISEMENT
"Dan dengan penuh hormat harus kami akui banyak keluhan dari dunia usaha swasta mengenai dominasi BUMN dengan hubungan antara sektor swasta dan BUMN yang kurang kondusif," pungkasnya.