Kepala Daerah yang Naikkan UMP di Bawah 8,03 Persen Akan Kena Sanksi

1 November 2018 17:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Penetapan UMP Jakarta (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Cover Penetapan UMP Jakarta (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat sudah memerintahkan semua kepala daerah provinsi untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Artinya, pemerintah daerah harus mengikuti besaran kenaikan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Jika ada pemerintah yang menetapkan besaran kenaikan UMP di bawah 8,03 persen tadi, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani menegaskan, akan memberikan sanksi kepada kepala daerahnya. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan pemerintah daerah yang menetapkan besaran kenaikan di bawah 8,03 persen. Kami masih menunggu laporan dari setiap pemerintah daerah," katanya saat ditemui di Gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11).
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Adapun sanksi bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, yang menetapkan angka kenaikan upah di bawah 8,03 persen bisa variatif. Mulai dari teguran hingga pencopotan kepala daaerah dari jabatannya.
"Pertama pasti kami tegur dulu, kalau tidak menaikkan juga, kami akan lakukan pemberhentian jabatannya selama 3 bulan. Tapi, kalau setelahnya juga masih belum menaikkan kenaikan upah sesuai yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pemberhentian permanen sebagai gubernur," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pemerintah daerah yang tidak meenjalankan besaran kenaikan UMP di perusahaannya, maka pemerintah juga akan menindak tegas. Hukuman pidana berupa sanksi penjara hingga 4 tahun pun akan diterima dari pengusaha yang tidak patuh.
"Ini kan UMP naik 8,03 persen berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang, kalau ada perusahaan yang ketahuan tidak menjalankan, maka ada sanksi pidana. Mereka akan dipenjara selama 1 hingga 4 tahun," pungkasnya.