Kepemilikan Asing dalam Surat Utang Akan Dikurangi Menjadi 20 Persen

19 Agustus 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas menghitung mata uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas menghitung mata uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin mengurangi porsi kepemilikan asing Surat Berharga Negara (SBN) atau surat utang. Dia ingin, asing hanya diberikan porsi 20 persen dari keseluruhan utang pemerintah.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini penarikan pinjaman utang SBN yang berasal dari luar negeri sekitar 30 persen. Dengan pengurangan porsi asing, dia berharap kepemilikan SBN bisa didominasi domestik dengan dibeli masyarakat Indonesia.
"Kita harapkan (SBN dari dana asing) bisa 20 persen pada masa yang cukup dekat. Itu berarti menimbulkan banyak sekali sosialisasi kepada calon kita (dari dalam negeri)," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/8).
Sri Mulyani berharap penarikan utang melalui SBN berbasis domestik terus ditingkatkan. Dengan begitu, pemerintah tak perlu susah payah menyesuaikan kondisi ekonomi Indonesia dengan dinamika pasar global.
OJK sebelumnya sudah mewajibkan kalangan institusi keuangan nonbank untuk menempatkan 30 persen investasinya pada instrumen SBN. Inisiatif lanjutan sejenis masih akan dikembangkan pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka (investor domestik) memahami kondisi market kita, tidak mudah dipicu perubahan policy dari luar (negeri). Pokoknya kita usahakan terus saja, kalau Indonesia sekarang growing middle class kita sudah cukup tumbuh tinggi," jelas dia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, berdasarkan laporan APBN KiTA hingga Juni 2019, SBN dengan denominasi rupiah mencapai Rp 3.784,56 triliun. Rinciannya, Surat Utang Negara Rp 2.275,29 triliun dan Surat Berharga syariah Negara Rp 460,47 triliun.
Sementara dari SBN denominasi valas mencapai Rp 1.048,8 triliun, terdiri dari SUN Rp 833,86 triliun dan SBSN Rp 214,94 triliun.
Hingga akhir Juni 2019, pemerintah telah membayarkan cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 580 miliar atau 39,3 persen dari target APBN.
Sedangkan untuk cicilan pokok pinjaman utang luar negeri telah dibayarkan sebesar Rp 43,52 triliun atau 58,1 persen dari target APBN.
ADVERTISEMENT
Sementara penarikan pinjaman dalam negeri hanya mencapai Rp 190 miliar atau 9,7 persen target APBN dan penarikan pinjaman luar negeri lebih tinggi atau mencapai Rp 28,64 triliun atau 47,5 persen dari target APBN.