Kerja Optimal KPPU di Tengah Banyak Keterbatasan

28 Februari 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo baru saja memperpanjang masa tugas 9 orang Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Jabatan mereka awalnya berakhir 27 Februari 2018 dan akhirnya diperpanjang menjadi 27 April 2018.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya adalah karena sampai sekarang, DPR belum menggelar fit and proper test pada calon Komisioner KPPU yang baru. Sebanyak 18 nama sudah diajukan Jokowi ke DPR. Dari 18 nama tersebut nantinya hanya 9 orang yang akan terpilih.
Keberadaan KPPU sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto menyebut masih banyak kendala operasional yang dihadapi lembaganya.
"Padahal dengan kondisi seperti ini saja, KPPU sudah bisa berjalan optimal, sudah bisa melakukan hal-hal yang memang sudah diperintahkan Undang Undang maupun langsung instruksi Presiden," ungkap Charles kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (28/2).
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Keterbatasan yang dimaksud Charles misalnya, di sektor penyidik. KPPU menurutnya hanya memiliki 35 orang penyidik. Jumlahnya minim jika dibandingkan dengan perkara yang ditangani KPPU.
ADVERTISEMENT
Tengok saja catatan perkara di pertengahan tahun 2017 lalu. KPPU telah menerima laporan 2.537 kasus persaingan tidak sehat dan praktik monopoli. Dari seluruh laporan tersebut, hampir 73% terkait pengadaan barang dan jasa.
Dari perkara yang sudah ditangani, komposisi terbanyak adalah perkara tender sebanyak 245 perkara. Adapun denda yang sudah dikumpulkan KPPU adalah sebanyak Rp 2,069 triliun. Dari total denda tersebut, antara lain sebesar Rp 415,21 miliar denda yang ditagihkan pada 2009 dan sebanyak Rp 212 miliar pada tahun 2016.
"Kita sudah bisa mengumpulkan lebih Rp 2 triliun PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) selama akumulasi 18 tahun ini dari denda perkara sampai 2017. Tahun 2017 kemarin saja kita bisa berkontribusi di pemasukan negara Rp 280 miliar walaupun itu bukan indikator keberhasilan malah kita prihatin karena masih banyak pelanggaran," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, status KPPU yang tidak jelas merembet kepada status pegawai kesekretariatan KPPU yang juga tidak jelas. Sejak didirikan tahun 1999 melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU tidak mampu membangun sistem kepegawaian organik. Justru dia merasa resah karena banyak pegawai terbaik KPPU yang keluar akibat status kerja yang tidak jelas.
Menurut Charles, mayoritas pegawai di KPPU adalah non PNS. Dihitung secara keseluruhan, jumlah pegawai KPPU hingga sekarang mencapai 350 orang.
Sekertaris Jenderal KPPU, Pandji Dewanto (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU, Pandji Dewanto (Foto: Abdul Latif/kumparan)
"Misalnya kita butuh lho pejabat eselon I berapa orang, pejabat eselon II berapa orang. Oh kata Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) oke kan gitu ya sepakat. Tapi sebenarnya dari dulu komunikasi berjalan ya tapi enggak ada terobosan," keluhnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian masalah lainnya adalah soal gedung. Sampai sekarang KPPU belum memiliki gedung sendiri, masih mendapat pinjaman dari Setneg dan harus rela berbagi tempat dengan lembaga pemerintah lainnya.
"Satu areal ini dari depan punya Setneg dulu kan dipakai Badan Penanggulangan Bencana sekarang dipakai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kemudian ada lagi Wantannas Dewan Ketahanan Nasional kemudian di bawah ada Setneg. Jadi di sini akhirnya ada 4 instansi," sebutnya.
Maka Charles meminta perhatian yang besar dari negara kepada KPPU. Misalnya penguatan status kelembagaan ini yang dianggap penting karena KPPU diharapkan dapat bekerja dengan cepat sesuai tuntutan.
"Nah tolong dipikirkan karena faktanya KPPU itu masih dibutuhkan masyarakat," serunya.