Kerja Sama Pajak dan Imigrasi, Data Apa Saja yang Dipertukarkan?

28 Mei 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, meneken perjanjian kerja sama untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga. Perjanjian yang diteken pada 15 Mei 2018 lalu ini, menyangkut pemanfaatan data identitas wajib pajak dan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, membenarkan adanya perjanjian kerja sama itu. Menurutnya, dengan kerja sama tersebut maka Ditjen Pajak bisa mengetahui data orang asing yang menggunakan visa kerja di Indonesia.
“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama TKA, akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia,” ujar Hestu kepada kumparan, Senin (28/5).
Mengutip salinan berkas kerja sama yang diterima kumparan, dengan perjanjian ini aparat pajak dapat mengakses data dan informasi tentang penerbitan paspor, data perlintasan, visa, dan izin tinggal. Sebaliknya, aparat imigrasi dapat mengakses data dan informasi identitas wajib pajak.
Dalam perjanjian itu dijelaskan, identitas wajib pajak meliputi nama, NPWP, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, nama pimpinan, dan status kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan data keimigrasian yang bisa diakses aparat pajak, mulai dari data pribadi dan identitas pada paspor (termasuk nomor paspor dan halaman 2 paspor); Data perlintasan meliputi kedatangan dan keberangkatan, tanggal perlintasan, tempat pemeriksaan dan negara tujuan; Data visa meliputi identitas pribadi pemegang visa, juga data sponsor atau penjamin.
Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Hestu mengakui, dengan kerja sama ini maka kesempatan pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri menjadi lebih sempit. Sebab akan ada perbaikan beberapa prosedur dan proses pencegahan di otoritas yang lebih efisien.
“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT