news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keuangan Defisit, BPJS Pastikan Jamin Layanan Katarak dan Melahirkan

20 Agustus 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) berlaku mulai 21 Juli 2018 yang sempat dianggap membatasi jaminan kesehatan untuk ibu melahirkan dan penderita katarak.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan pihaknya tak akan mengurangi layanan kesehatan untuk dua kategori tersebut.
“Katarak, bayi sehat normal, fisioterapi, tidak ada pengurangan manfaat,” kata Kemal kepada kumparan di acara Ngopi Bareng JKM, di The Hook Restaurant, Jakarta Selatan, Senin (20/8).
Kemal mengatakan jika pemberlakuan aturan baru itu tak menyebabkan penghentian terhadap ketiga layanan tersebut. “Manfaat tidak dikurangi, bahkan bayi belum lahir pun, tdak dikurangi dan tidak dicabut,” imbuhnya.
Diketahui, keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Dalam dua tahun terakhir yakni 2016 dan 2017, lembaga itu tekor sekitar Rp 9 triliun. Kondisi yang sama diproyeksikan akan terjadi tahun ini, dengan defisit sekitar Rp 11,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait pelayanan jaminan pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.
Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan menyatakan menjamin operasi katarak. Sementara untuk bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal maupun caesar. Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.
Sedangkan terkait rehabilitasi medik atau fisioterapi, ia menjelaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
ADVERTISEMENT