Keuntungan Jika Perusahaan Gunakan Sistem Tanda Tangan Elektronik

19 Juni 2017 13:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perencanaan startup. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perencanaan startup. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Teknologi tanda tangan elektronik (digital signature) memang masih baru di Indonesia. Namun potensi perkembangannya sangat besar, apalagi dengan banyaknya perusahaan yang bertransformasi ke digital dan ingin mengurangi penggunaan dokumen kertas (paperless).
ADVERTISEMENT
Potensi tersebut membuat Mandiri Capital Indonesia (MCI) memutuskan untuk memimpin sindikasi pendanaan untuk investasi sekitar 500 ribu dolar AS (Rp 6,64 miliar) pada PrivyID, usaha rintisan di bidang teknologi finansial dengan produk digital signature.
CEO dan pendiri PrivyID, Marshall Pribadi, mengatakan banyak kalangan yang belum memahami konsep digital signature meragukan keamanan dari tanda tangan elektronik. Karena secara umum, dokumen elektronik dinilai sangat mudah diduplikasi dan manipulasi.
"Bedanya, dalam digital siganture, kita pakai metode yang namanya assymetric cryptography. Ini sistem enkripsi yang membutuhkan dua kunci, yaitu public key dan private key," jelas Marshall dalam paparannya di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
Media Briefing Mandiri Capital Indonesia (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Media Briefing Mandiri Capital Indonesia (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Menurut Marshall, private key hanya bisa diakses dan digunakan oleh pemilik signature. Sedangkan public key ini bisa diakses siapa saja dan fungsinya untuk menguji keabsahan dokumen.
Dengan adanya public key untuk menguji keabsahan digital signature, seseorang tidak akan bisa menyangkal bahwa ia sudah tanda tangan. Selain itu, jika ada perubahan dalam dokumen juga bisa langsung diketahui. Untuk mendukung hal ini, pihak ketiga yaitu PrivyID lah yang berperan sebagai verifikator tambahan.
"PrivyID juga menjaga jika misalnya data di-hack, atau laptop hilang. Pengguna bisa menghubungi kami untuk langsung blokir digital signature-nya," kata Marshall.
Ia menambahkan, meskipun baru berdiri pada 2016, PrivyID sudah memiliki sekitar 300.000 pengguna. Pada tahap awal, PrivyID langsung mendapatkan Telkom sebagai kliennya, sehingga digitalisasi dokumen langsung dalam skala yang masif. Saat ini, klien korporasi PrivyID sudah mencapai 30 perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu klien kami perusahaan multifinance bisa menghemat Rp 4 miliar setahun lewat digital signature ini. Karena dalam satu bulan dia kan harus memproses 23-27 ribu kotrak pembiayaan. Itu butuh banyak kertas, biaya pengiriman untuk verifikasi, belum lagi menyewa jasa perusahaan arsip untuk dokumen," paparnya.
Untuk diketahui, walaupun digital signature untuk korporasi masih baru diterapkan di Indonesia, sebenarnya sistem hukum sudah mengatur mengenai hal ini dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).