Kewajiban Penggunaan B20 Berlaku Mulai Besok

31 Agustus 2018 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pelaksanaan Biodiesel 20 persen (B20), yakni bahan bakar hasil campuran solar dengan unsur nabati berupa minyak sawit mentah sebanyak 20 persen. Adapun kebijakan ini mulai dilaksanakan besok (1/9).
ADVERTISEMENT
Kebijakan B20 ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, ditindaklanjuti Kementerian ESDM lewat Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakan dan pemanfaatan BBM untuk biodiesel.
"Jadi mulai besok enggak ada lagi B0, jangan ada bilang impor lama solarnya. Tidak peduli, jadi mulai besok udah campur dia," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran B20 di kantornya, Jumat (31/8).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Darmin juga mengingatkan, jika pemasok gagal mengirimkan bahan baku nabati (FAME), maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi sebesar Rp 6.000 per liter.
"Ada yang bilang kejam tapi ini bukan kejam. Ini biar tidak ada yang langgar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia memprediksi, adanya kebijakan B20 ini bisa menghemat devisa negara mulai USD 2-2,3 miliar atau setara Rp 29 triliun (kurs Rp 14.700 per dolar AS).
"Selain menghemat solar dan devisa juga bisa kurangi penumpakan stok," tambahnya.