Kini Izin Mendirikan Bangunan Bisa Langsung Terbit Lewat Sistem Online

13 September 2019 17:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh investor dapat dituntaskan melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).
Darmin mengatakan, selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat kementerian dan lembaga terkait, meskipun pendaftarannya sudah diajukan melalui sistem OSS.
"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," katanya.
Ke depan, Darmin menjanjikan investor yang ingin mendapatkan IMB langsung memperoleh persetujuan dalam sistem OSS. Baru lah selanjutnya kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.
"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," kata Darmin.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS.
"Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," tambahnya.