Kini Pengusaha Hulu Migas Bisa Minta Fasilitas Fiskal Secara Online

14 Oktober 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Online Single Submission (OSS) di sektor migas, Senin (14/10/2019). Foto: Dok. Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Online Single Submission (OSS) di sektor migas, Senin (14/10/2019). Foto: Dok. Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi perizinan terpadu atau single submission impor barang operasi untuk kegiatan hulu migas. Aplikasi perizinan terpadu ini diharapkan dapat mempercepat dan memberikan efisiensi bagi dunia usaha, khususnya hulu migas.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan aplikasi tersebut pengajuan fasilitas fiskal bagi pelaku usaha hulu migas akan semakin mudah dan nyaman. Mulai dari percepatan layanan hingga penghematan waktu.
“Secara substance ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor, sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosfir yang produktif”, ujar Mardiasmo dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Jika sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan ke masing-masing kementerian dan lembaga, seperti SKK Migas, ESDM, dan Bea Cukai untuk mengajukan perizinan maupun fasilitas fiskal, kini dapat diajukan langsung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, sistem INSW diteruskan ke sistem kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Adapun fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas dengan pelaku usaha yaitu KKKS.
Selain itu, perekaman elemen data dan pengajuan dokumen lampiran yang sebelumnya terjadi duplikasi, kini sudah bisa dilakukan melalui pemasukan tunggal atau single entry.
Peluncuran Online Single Submission (OSS) di sektor migas, Senin (14/10/2019). Foto: Dok. Kemenkeu
Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan, kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi single submission tersebut dapat memangkas waktu layanan hingga 27 hari atau hingga 50 persen dari sebelumnya.
“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen," papar Agus.
ADVERTISEMENT
Selain aplikasi tersebut, Kemenkeu juga meluncurkan gateway sistem delivery order (DO) dalam jaringan dalam sistem INSW. Dengan sistem itu, pengajuan yang dulunya manual dan elektronik melalui sistem di masing-masing shipping line, kini dapat dilakukan melalui gateway INSW.
Dalam kesempatan itu, peluncuran akan ditandai dengan penekanan tombol simbolis oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan diikuti pejabat instansi lainnya.