KKP Kembali Tangkap Kapal Perikanan Ilegal Filipina

24 Mei 2019 10:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil menangkap 1 Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Senin (20/5), kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 2 (dua) KIA asal Filipina pada Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya dikutip kumparan, Jumat (24/5).
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB. GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. GIRLAN yang juga diawaki warga negara Filipina.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline. Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kg tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tutur Agus.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
KKP kembali tangkap kapal ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
Tertibkan 4 Rumpon Ilegal Filipina
Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP. Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal.
ADVERTISEMENT
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.