news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP: Masih Banyak Persoalan Pelanggaran Perizinan Penangkapan Ikan

5 September 2018 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Nelayan di Pelabuhan Pantai Tegalsari (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Nelayan di Pelabuhan Pantai Tegalsari (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menemukan banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan yang dilakukan dengan kapal di atas 30 GT. Sejak September 2017, setidaknya ada 1.636 pelanggaran yang ditemukan kementerian.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah terkait perizinan. Dia mengatakan akan terus melakukan penertiban kapal-kapal perikanan tangkap yang tidak memiliki izin.
“Kami berupaya untuk membenahi perizinan dan memanggil pemilik-pemilik kapal langsung dan berterima kasih kepada pemilik kapal dan pelaku usaha. Kalau hari ini saja, kami terbitkan sebanyak 141 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” kata Zulficar saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Rabu (5/9).
Untuk itu, Ditjen Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Menurut Zulficar, hingga Kamis (6/9), pihaknya menargetkan ada 583 kapal diberikan SIUP dan SIPI. Untuk memperoleh izin tersebut, nelayan atau pelaku usaha perikanan hanya butuh siapkan tiga syarat, Laporan Kegiatan Usaha (LKU), Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan (LKP), dan logbook penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
“Banyak izin nelayan atau para pelaku usaha tersendat karena tidak melengkapi tiga syarat ini. Kami ingin menertibkan semuanya, termasuk kesesuaian data produksi perikanan tangkap dengan ukuran kapal. Ada kapal besar tapi tangkapan ikannya 10 ton. Ini enggak betul, bisa merugikan negara dan ekonomi,” katanya.
Adapun review perizinan telah dilakukan di beberapa titik wilayah Indonesia periode 23 - 31 Juli 2018 secara serentak. Wilayah yang menjadi tujuan review adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Adapun jumlah SIUP, SIPI, dan SIKPI yang telah direview jumlahnya sebanyak 656 dokumen, terdiri dari 46 SIUP, 583 SIPI, dan 27 SIKPI. Zulficar mengatakan ini merupakan momentum untuk mengubah IUU Fishing menjadi LRR Fishing.
ADVERTISEMENT
"Perikanan yang semula diwarnai kegiatan illegal, unreported, dan unregulated, kita ubah menjadi perikanan yang LRR yaitu legal, reported, dan regulated (diatur dengan benar). Dengan LRR Fishing, tidak ada lagi praktik penangkapan ikan yang dilarang sekaligus kita memiliki data dan informasi yang akurat,” ujarnya.