KKP: Reklamasi Harus Menjamin Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan

16 September 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi proyek reklamasi Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (10/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi proyek reklamasi Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (10/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana reklamasi di wilayah pesisir pantai selalu memunculkan pro dan kontra. Perluasan daratan di atas laut ini kerap membuat khawatir masyarakat pantai sekitar karena berpotensi merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, mengatakan reklamasi pesisir pantai sebenarnya bertujuan baik. Aturan ini pun memiliki payung hukumnya. Tapi reklamasi yang dibangun mesti melalui kajian komprehensif dan tak melanggar hukum.
"Reklamasi harus dibuat dalam rangka mendukung kebutuhan ekonomi dengan tepat memperhatikan sosial kultural atau dapat menjadi opsi mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Sesuai dengan peraturan undang-undang, reklamasi dipandang upaya meningkatkan nilai tambah," kata dia membuka diskusi tentang reklamasi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (16/9).
Kajian dan studi penting dilakukan agar reklamasi yang dibangun tak membawa bencana di masa depan bagi keberlangsungan manusia dan makhluk perairan di bawah laut. Sebab wilayah pesisir pantai cukup penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan disusun untuk memastikan bahwa reklamasi harus menjamin kesejahteraan masyarakat dan lingkungan," ucapnya.
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berdasarkan datanya, pusat ekonomi Indonesia banyak bertumpu pada wilayah pesisir. Sebanyak 8 dari 10 kabupaten dan kota besar dengan PDB tertinggi berasal dari wilayah pesisir.
Pertumbuhan pesisir ekonomi diikuti kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan, jalur transportasi darat, fasilitas bandara, fasilitas pelabuhan, dan penunjang lainnya. Di sisi lain kebutuhan ruang dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang di beberapa lokasi menunjukkan adanya erosi akibat perubahan iklim menyebabkan abrasi pantai sampai 2 hingga 10 meter per tahun.
"Sejak UU 27 tahun 2007 terbit, Indonesia memiliki ketentuan untuk reklamasi pulau-pulau kecil. Walau pelaksanaannya masih menimbulkan pro dan kontra, reklamasi acap menimbulkan dampak-dampak negatif bagi masyarakat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, reklamasi yang tidak diprediksi akurat dampaknya disebabkan karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, socio kultural terganggu, berubahnya muka bumi, hingga sumber material mengambil dari pulau kecil, kawasan konservasi akan merusak kawasan pesisir.
Pemerintah pun, kata dia, telah menyusun berbagai kegiatan untuk mengantisipasi dampak negatif reklamasi. Mulai dari Peraturan perundangan, pengendalian melalui perizinan, hingga pengawasan berbagai kegiatan, penegakan hukum.
Aturan yang dimaksud di antaranya UU 27 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012, Peraturan Menteri KKP Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan KKP Nomor 25 Tahun 2019.