KKP Tangani Evakuasi Hiu Paus di Kanal PLTU Paiton

17 September 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar terus berupaya melakukan tindakan evakuasi atas Hiu Paus (Rhincodon typus) yang ditemukan terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Terjebaknya hiu ini diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo yang kemudian diteruskan kepada BPSPL Denpasar.
“Kita melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera. Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Menurutnya, usai menerima laporan, sejak Jumat (30/8), tim yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) segera menyisir sepanjang kanal. Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan Hiu Paus.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9) di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2. Sore harinya, pukul 16.33 WIB, Dinas Perikanan Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar. BPSPL Denpasar KKP melanjutkan pemantauan dan uji respons hiu paus pada Kamis, 12 September 2019 dan Jumat, 13 September 2019.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Guna menanggulangi hal ini, tim evakuasi segera menyusun rencana evakuasi hiu paus keluar dari saluran inlet canal menuju ke perairan laut lepas.
ADVERTISEMENT
“Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup,” tuturnya.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Ia menjelaskan, aksi ini ditargetkan untuk menghalau hiu paus yang berada di inlet canal unit 7 menuju ke arah timur atau ke arah laut. Tim memperkirakan, upaya ini dapat dilakukan selama 3 hari, mulai Sabtu 14 September 2019 hingga Senin 16 September 2019. Penentuan waktu evakuasi ini berdasarkan kondisi hiu paus Jumat (13/9) pukul 14.00 - 15.15 WIB. Pada pengamatan tersebut, tim melakukan uji respons, dan ikan memberikan respons aktif saat dilemparkan batu di sisi kanan mata hiu tanpa mengenai tubuh.
Dalam perkembangannya, BPSPL Denpasar diperkuat oleh Pejabat Fungsional PELP Madya Direktorat Jenderal PRL KKP meninjau ulang kemunculan hiu paus pada Minggu, 15 September 2019 dan menginisiasi rapat teknis evakuasi. Rapat teknis evakuasi dilaksanakan pada Senin, 16 September 2019 dengan hasil pembentukan tim khusus evakuasi yang dipimpin oleh Dandim Probolinggo, Letkol Imam Wibowo.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Tim khusus evakuasi ini terdiri dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut - KKP; Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); BPSPL Denpasar; Satwas PSDKP Probolinggo; BBKSDA Jawa Timur; Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Situbondo - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur; Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo; Dandim Probolinggo; Danlanal Banyuwangi; Polres Probolinggo; Danposal Paiton; Polair Polres Probolinggo; Danramil Paiton; Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga; WSI; Flying Vet; PT PJB UP Paiton; PT YTL Jawa Power; PT POMI; dan Kelompok Masyarakat Pengawas - Kuda Laut.
ADVERTISEMENT
“Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP , setelah pernah dilakukan penangan terpadu yang sama pada tahun 2015,” jelas Brahmantya.
Perlindungan Hiu Paus
Ikan hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Hiu paus yang dikenal nelayan setempat sebagai hiu totol dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).
Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus. Hal ini terbukti dengan seringnya jenis ikan ini ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Ikan ini dapat ditemukan di sepanjang perairan Probolinggo - Situbondo dan Jember - Tulungagung pada bulan September - Oktober setiap tahunnya.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Berdasarkan pengamatan BPSPL KKP Denpasar di Perairan Bayeman Probolinggo, pada Kamis (5/9) tercatat sebanyak 12 hiu paus muncul di lokasi tersebut, sedangkan pada Sabtu (7/9), 3 ekor hiu paus terpantau.
ADVERTISEMENT
Brahmantya menambahkan, saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan termasuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Rentan (Vulnerable). Hal ini disebabkan karakter hiu paus yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam pertumbuhan serta dalam pematangan kelamin, sehingga sekali terjadi over eksploitasi. Sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
KKP tangani evakuasi hiu paus di kanal PLTU Paiton. Foto: Dok. KKP
Sementara itu, hiu paus ini memberikan banyak manfaat. Oleh karena itu, penetapan status perlindungan penuh ikan ini sangat diperlukan. Selain untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, juga untuk menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan di Pantai Botubarani, Gorontalo.
ADVERTISEMENT