KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Filipina di Laut Sulawesi

21 Mei 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP tangkap kapal ilegal asal Filipina di Laut Sulawesi. Foto: Dok. PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP tangkap kapal ilegal asal Filipina di Laut Sulawesi. Foto: Dok. PSDKP KKP
ADVERTISEMENT
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, menjelaskan kapal berbendera Filipina dengan identitas FBCA KING VINCENT JHON ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, pada Senin (20/5).
“Saat penangkapan oleh KP. Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono berhasil diamankan 7 (tujuh) orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Barang bukti dari kapal ilegal asal Filipina yang ditangkap KKP di Laut Sulawesi. Foto: Dok. PSDKP KKP
Selanjutnya Agus Suherman menuturkan pelanggaran yang dilakukan adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing. Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," imbuhnya.
Identitas ABK dan nakhoda kapal serta lisensi penangkapan kapal ilegal asal Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP
Identitas ABK dan nakhoda kapal serta lisensi penangkapan kapal ilegal asal Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP
Namun saat proses penarikan kapal mengalami cuaca buruk dan air masuk ke haluan kapal, sehingga kapal tidak bisa diselamatkan dan tenggelam di lokasi. Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.
"Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina," tutup Agus.
Identitas ABK dan nakhoda kapal serta lisensi penangkapan kapal ilegal asal Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP
ADVERTISEMENT