Klaim Asuransi Asabri Bisa Cair dalam 2 Jam

22 Desember 2017 20:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan pelayanan, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan mengubah standar pelayanan khususnya dalam hal klaim asuransi. Pada 2016, standar yang ditetapkan adalah klaim dapat cair setelah proses dua hari kerja.
ADVERTISEMENT
"Kami udah tetapkan standar pelayanan 2017 selama berkas lengkap benar, bisa 2 jam langsung terima haknya. Tahun 2017 baru 90%. Nanti di 2018 semoga 100% bisa 2 jam," ungkap Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto di Kantor Asabri, Jakarta, Jumat (22/12).
Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Menurut Hari, akan ada pengecualian dalam beberapa kasus misalnya seperti kecelakaan.
"Kemarin seperti pesawat jatuh di Riau dan lain-lain itu semua kita bayar dulu. Walaupun keputusannya belum keluar tapi jelas peristiwanya maka langsung kita bayar," ungkap Hari.
Untuk korban kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal, Hari mengatakan, pihaknya juga akan mengubah keputusan.
"Insyaallah beasiswa bisa untuk 2 anak. Sekarang peserta yang kecelakaan kerja kemudian meninggal itu hanya diberikan untuk 1 orang anak. 2018 direncanakan bisa 2 anak. Termasuk peserta meninggal dunia biasa, dari 1 jadi 2 anak di 2018," tutupnya.
ADVERTISEMENT