Klarifikasi BUMN Terkait Percakapan Rini-Dirut PLN Soal Bagi-bagi Fee

28 April 2018 10:28 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian BUMN akan mengambil langkah hukum menanggapi beredarnya penggalan percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN menegaskan, percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Rini dan Sofyan melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Menteri BUMN Rini Soemarno di Zurich. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Dalam diskusi tersebut, baik Rini maupun Sofyan memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun, Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Dirut PLN Sofyan Basir di Zurich. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam di Solo, Sabtu (29/4).
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
ADVERTISEMENT