KLHK Minta Tarif Cukai Plastik Tinggi

28 Juli 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memberlakukan tarif cukai plastik. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kebijakan tersebut tengah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyarankan agar pengenaan cukai plastik tinggi.
Dia berharap dengan tingginya tarif cukai plastik, maka penggunaan plastik sekali pakai akan berkurang secara drastis.
"Intinya mendorong supaya pengurangan sampah semakin berkurang. Makanya dengan begitu, plastik yang sekali pakai akan mahal (cukai). Intinya begitu," kata Vivien saat ditemui di Stadion GBK, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Vivien enggan memberikan usulan pajak cukai plastik tinggi. Menurut dia, yang paling kompeten dalam menghitung besaran tarif cukai plastik adalah Kementerian Keuangan. Namun, Vivien berharap untuk plastik yang mudah terurai tidak dikenai cukai tinggi.
Ilustrasi Kantong Plastik Foto: Dok. Papermart
"Dari KLHK enggak mau plastik sekali pakai itu terbuang ataupun juga digunakan. Sehingga memang diharapkan jika menggunakan plastik yang bisa terurai dan bahannya mudah sekali terurai maka cukai menjadi rendah gitu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun jika RPP cukai plastik disetujui, nantinya kantong plastik yang biasa digunakan belanja dikenakan cukai Rp 30 ribu per kg atau Rp 200 per lembar. Sehingga harga kantong plastik setelah kena cukai sekitar Rp 400-Rp 450 per lembar yang dibebankan kepada masyarakat.