Komisioner KPPU yang Baru Mulai Ngantor Hari Ini

30 April 2018 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat 9 Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022. Mulai Senin (30/4) ini, Komisioner KPPU baru tersebut telah efektif bekerja.
ADVERTISEMENT
Adapun 9 Komisioner KPPU baru itu dipilih setelah lolos seleksi uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi VI DPR RI pada Maret 2018 lalu. Keputusan itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (26/4).
“SK Presiden untuk pengangkatan Komisioner KPPU baru sudah keluar per tanggal 27 April 2018 kemarin,” kata Komisioner KPPU periode 2012-2017, Sukarmi, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (30/4).
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Dia menambahkan, Komisioner KPPU yang baru tidak wajib dilantik Presiden untuk mulai bekerja. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Apalagi masa jabatan Komisioner KPPU sebelumnya habis pada 27 April 2018. Untuk pelantikan tidak wajib karena UU tidak mengatur wajib untuk dilantik,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sukarmi menjelaskan, Komisioner KPPU yang baru pada hari ini langsung akan melanjutkan pekerjaan Komisioner KPPU sebelumnya. Namun menurutnya, Komisioner KPPU lama siap untuk membantu Komisioner KPPU baru apabila dibutuhkan.
“Kita pasti bantu apabila dibutuhkan. Rencana Sertijab (Serah Terima Jabatan) dilakukan pada Rabu (2/5) besok,” ucapnya.
Berikut 9 nama Komisioner KPPU yang baru:
1. Afif Hasbullah
2. Chandra Setiawan
3. Dinni Melanie
4. Guntur Syahputra Saragih
5. Harry Agustanto
6. Kodrat Wibowo
7. Kurnia Toha
8. Ukay Karyadi
9. Yudi Hidayat