Kontrak 5 Perusahaan Migas di 4 Blok Terminasi Diperpanjang

11 Juli 2018 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (11/7), telah ditandatangani 4 Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020.
ADVERTISEMENT
Keempat Kontrak Bagi Hasil ini merupakan Kontrak Perpanjangan dan Pengelolaan bersama antara Kontraktor Eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun.
Kalrez Petroleum mendapat perpanjangan kontrak di Blok Bula, Petrogas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat perpanjangan di Blok Salawati dan Kepala Burung, Energi Mega Persada (EMP) dan Imbang Tata Alam mendapat perpanjangan di Blok Malacca Strait.
Berikut rincian Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani:
1. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd yang sekaligus juga sebagai Operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
2. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 22 April 2020.
ADVERTISEMENT
3. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2020.
4. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020.
Participating Interest (PI) alias hak kelola yang dimiliki oleh para Kontraktor tersebut termasuk hak kelola 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Total Bonus tanda tangan (signature bonus) dari 4 Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah sebesar USD 5,5 juta atau setara Rp 73,7 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp 13.400 per dolar AS).
ADVERTISEMENT
Pemerintah berpesan kepada kontraktor agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerjanya.