Kontrak Blok East Sepinggan dan Sengkang Resmi Pakai Skema Gross Split

11 Desember 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar( kedua kiri)  menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar( kedua kiri) menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sebelumnya menggunakan skema Cost Recovery ditandatangani kembali pada hari ini untuk dilanjutkan kontraknya dengan sistem bagi hasil Gross Split.
ADVERTISEMENT
Adapun 2 WK itu ialah Blok Sengkang dengan pemegang partisipasi interes yakni Energy Equity Epic Sengkang sebesar 100 persen, dan Blok East Sepinggan yang dengan pemegang partisipasi interes yaitu Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif," ujar Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar seusai menyaksikan penandatanganan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/12).
Arcandra Tahar (kedua kiri) kunjungan ke Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
zoom-in-whitePerbesar
Arcandra Tahar (kedua kiri) kunjungan ke Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Menurut dia, Kontrak Bagi Hasil Blok Sengkang merupakan kontrak perpanjangan yang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 88 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 12 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan merupakan kontrak skema Cost Recovery pertama yang beralih menjadi kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan kontraktor, di mana salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektivitas pengembangan WK East Sepinggan.
"Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," tegasnya.
Dia menambahkan, alasan Eni East Sepinggan Limited mengubah kontrak bagi hasil menjadi Gross Split dikarenakan lebih efisien, simpel, dan proses tender lebih cepat.